Selasa, 05 Juni 2012

Perlu Komitmen Presiden untuk Hindari Meluasnya Lahan Bancakan Parpol

Jakarta Imbas dari putusan MK, presiden kini memiliki kewenangan begitu luas karena dapat memilih wakil menteri tanpa merujuk pada status pejabat karir. Agar lahan bagi-bagi jatah kursi partai di pemerintahan tidak meluas, diperlukan komitmen presiden untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional.

"Jelas diperlukan komitmen dari presiden sendiri untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional," tutur pengamat hukum dari UGM Zainal Arifin Mochtar Rabu (6/5/2012).

Menurut Zainal, kondisi di mana posisi wakil menteri merupakan jabatan politik merupakan kabar gembira bagi para kader parpol. Hal itu disebabkan karena ruang untuk bagi-bagi kursi di pemerintahan semakin luas dan juga didukung ketentuan yang ada.

"Presiden bisa membatasi kewenangannya sendiri dengan membuat keppres soal itu. Yang jelas kondisi seperti sekarang ini, posisi wamen bisa jadi alat tukar menukar politik," ujarnya.

MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidakber kekuatan hukum mengikat.

"MK menilai keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional," demikian bunyi putusan tersebut.

Penjelasan pasal 10 yang dianggap inskonstutisional tersebut berbunyi: Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Penanggung Jawab Miftah Budi Kurniawan | Supported by Cheat Game 4U