Jakarta                   Imbas dari putusan MK, presiden kini memiliki kewenangan  begitu luas karena dapat memilih wakil menteri tanpa merujuk pada  status pejabat karir. Agar lahan bagi-bagi jatah kursi partai di  pemerintahan tidak meluas, diperlukan komitmen presiden untuk mewujudkan  pemerintahan yang profesional.
"Jelas diperlukan komitmen dari  presiden sendiri untuk mewujudkan pemerintahan yang profesional," tutur  pengamat hukum dari UGM Zainal Arifin Mochtar Rabu (6/5/2012).
Menurut  Zainal, kondisi di mana posisi wakil menteri merupakan jabatan politik  merupakan kabar gembira bagi para kader parpol. Hal itu disebabkan  karena ruang untuk bagi-bagi kursi di pemerintahan semakin luas dan juga  didukung ketentuan yang ada.
"Presiden bisa membatasi  kewenangannya sendiri dengan membuat keppres soal itu. Yang jelas  kondisi seperti sekarang ini, posisi wamen bisa jadi alat tukar menukar  politik," ujarnya.
MK menyatakan penjelasan pasal 10 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara tidakber kekuatan hukum mengikat.
"MK  menilai keberadaan Penjelasan tersebut justru menimbulkan  ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah  membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal  mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945  sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional,"  demikian bunyi putusan tersebut.
Penjelasan pasal 10 yang  dianggap inskonstutisional tersebut berbunyi: Yang dimaksud dengan  "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota  kabinet.
 





18.52
ferdian_rahmawan


0 komentar:
Posting Komentar